Polisi Sisir Gudang Kosong, Mafia Solar Diduga Alih Lokasi Operasi

admin
Polisi sisir gudang kosong

BOJONEGORO – MDN | Upaya pemberantasan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Setelah gencar diberitakan oleh berbagai media, dua lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar di Kecamatan Dander dan Kalitidu kini mendadak lengang.

Dua gudang tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dua nama berinisial YT dan KK, yang disebut-sebut sebagai aktor lama dalam jaringan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. Aktivitas ilegal mereka diduga telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.

Namun, saat tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan pengecekan langsung ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. “Kami sudah melakukan pengecekan di dua lokasi yang disebutkan, baik di Dander maupun Kalitidu. Saat kami datangi, tidak ditemukan aktivitas apa pun,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti. “Kami tetap memantau pergerakan para pelaku. Bisa saja mereka berpindah lokasi untuk menghindari pantauan,” tambahnya.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun gudang lama telah ditinggalkan, aktivitas penimbunan belum benar-benar berhenti. “Mereka pindah tempat di Dander, malam ini dapat info,” ujarnya singkat.

Penyalahgunaan distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mengatur secara ketat mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Dalam regulasi tersebut, BBM jenis tertentu seperti solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada pihak yang telah mendapatkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah.

Pemerintah melalui BPH Migas juga telah menerbitkan lebih dari 500 ribu surat rekomendasi untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan masih membuka celah bagi oknum untuk melakukan praktik ilegal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyelidikan lokasi kosong, tetapi juga mampu mengungkap dan menindak tegas pelaku utama serta jaringannya. Penindakan yang konsisten dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keadilan distribusi subsidi energi.

Tim investigasi Media Group akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas BBM bersubsidi tidak terus dirampas oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *