Hukrim  

Jaringan Narkoba Lapas Porong Terungkap: Satu Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

admin
Jaringan narkoba lapas porong terungkap

SURABAYA – MDN | Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan Lapas Porong. Salah satu terdakwa, Nurul Afrillya, dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam dua perkara: peredaran sabu dan ekstasi.

Dua terdakwa lainnya, Sisilia Martha dan Stevany Asyia Wowor, masing-masing divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai S. Pujiono dalam sidang di ruang Kartika, Senin (3/11/2025).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hakim Pujiono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya mengungkap bahwa ketiga terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Polisi yang telah mengintai gerak-gerik mereka melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa:

  • Tiga kantong plastik berisi sabu (total 0,170 gram)
  • Satu pipet kaca berisi sisa sabu
  • Alat hisap sabu
  • Dua unit ponsel

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa zat tersebut adalah metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sabu diperoleh Nurul Afrillya dari seorang narapidana bernama Vicky yang berada di Lapas Porong. Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha sebesar Rp750 ribu. Sehari kemudian, mereka kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus buron (DPO).

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangkan dua perkara yang menjerat Nurul Afrillya, sehingga total pidana yang dijatuhkan mencapai 13 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum diminta untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sistem intelijen di dalam lapas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta menghindari keterlibatan dalam jaringan peredaran yang kerap menyasar kalangan muda dan perempuan sebagai kurir. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *