Warta  

Jalan Lingkar Utara Kembali, Setelah Ditutup Beberapa Waktu,, Berikut Penjelasan PPK) Provinsi Jatim BBPJN Jatim-Bali

admin
Img 20251106 153350

LAMONGAN – MDN | Sempat ditutup kembali untuk melengkapi fasilitas keselamatan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) bersama unsur terkait kembali melaksanakan uji coba Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, pada Kamis (6/11/2025).

Dengan dimulainya uji kembali operasional JLU Lamongan ini kendaraan bermotor, khususnya roda dua dan roda empat, diizinkan untuk melintasi jalur sepanjang 7,15 kilometer tersebut selama 30 hari ke depan.

Uji coba ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh infrastruktur dan sistem keselamatan jalan sebelum dibuka secara resmi untuk umum.

JLU Lamongan, yang membentang dari Desa Rejosari (Kecamatan Deket) hingga Desa Plosowahyu (Kecamatan Lamongan), diharapkan mampu mengurai kemacetan yang selama ini sering terjadi di pusat kota, terutama di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Panglima Sudirman.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Provinsi Jatim BBPJN Jatim-Bali, Arvian Zanuardi, menjelaskan bahwa pembukaan kembali ini dilakukan untuk menjawab harapan besar masyarakat Lamongan.

“Kami melaksanakan persiapan lapangan untuk rencana pembukaan kembali operasional JLU. Sebab, itu sudah menjadi harapan masyarakat,” ujar

Arvian membenarkan bahwa JLU sempat ditutup beberapa waktu lalu karena masih ada hal-hal terkait keselamatan yang perlu dilengkapi.

Salah satu yang utama adalah pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di beberapa simpang rawan.

“Seperti di beberapa simpang (persimpangan Balun dan Kaliotik ) yang sebelumnya belum ada APILL, kini sudah ada. Semua sudah kami lengkapi dengan APILL,” tegasnya.

Meskipun semua fasilitas seperti rambu-rambu dan APILL telah terpasang, BBPJN dan pihak terkait tetap melakukan persiapan, evaluasi, dan pembenahan yang masih diperlukan di lapangan.

Koordinasi intensif juga dilakukan bersama pihak kepolisian lalu lintas (Polantas).

Untuk masa uji coba kali ini, BBPJN masih mengikuti pola yang lama, yakni dalam jangka waktu satu bulan ke depan.

“Kami akan melakukan evaluasi di tengah periode dan akhir periode,” kata Arvian

Kalau misalnya diperlukan kembali perpanjangan uji coba, ya kami lakukan sampai secara resmi dibuka atau sampai dilakukan ULFJ (Uji Layak Fungsi Jalan) sesuai UU Jalan,” tambahnya.

Arvian menekankan bahwa status JLU saat ini belum resmi dibuka secara permanen.

“Uji coba operasional merupakan langkah awal yang krusial sebelum dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ),’

“Salah satu persyaratan ULFJ adalah ditetapkannya jalan itu sebagai jalan nasional atau provinsi dan kabupaten. Itulah mengapa kami hari ini lebih tepatnya menyebut uji coba operasional JLU,” tutup Alvian [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *