BOJONEGORO – MDN | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan sejak 2019 di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku belum menerima sertifikat tanah mereka, meski telah mengikuti program dan membayar biaya sebesar Rp500.000 sesuai arahan perangkat desa.
Ironisnya, hasil penelusuran tim MDN ke Kantor Pertanahan (BPN) Bojonegoro menunjukkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah tercatat sebagai “terbit” dalam arsip resmi. Namun, Pemerintah Desa Sambongrejo menyatakan belum pernah menerima dokumen tersebut dari BPN, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran ulang terhadap lokasi tanah warga yang belum menerima sertifikat.
“Kami minta titik lokasi tanah disampaikan agar bisa dicek statusnya. Jika sertifikat sudah terbit, akan kami telusuri siapa penerimanya. Jika belum, akan kami bantu proses ulang,” ujar Chairul, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Mia, pendamping program PTSL dari BPN Bojonegoro, menegaskan bahwa seluruh sertifikat telah diserahkan melalui pemerintah desa, termasuk yang sempat direvisi karena kesalahan penulisan.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dalam pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama, sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dokumen, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Kami berharap BPN dan pemerintah desa duduk bersama membuka data penerima sertifikat secara terbuka,” ujar salah satu warga yang telah menunggu lebih dari lima tahun.
Kasus ini mencerminkan pentingnya koordinasi antara BPN dan pemerintah desa dalam pelaksanaan program nasional. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan bukti legal atas hak milik warga yang dijamin oleh negara.
Bojonegoro sendiri merupakan salah satu kabupaten dengan alokasi besar program PTSL sejak 2019. Oleh karena itu, penyelesaian polemik di Desa Sambongrejo menjadi ujian integritas bagi pelaksana program di daerah.
“Transparansi data dan komunikasi terbuka adalah jalan keluar terbaik agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur,” kata seorang tokoh masyarakat setempat. [Tim Media]














