KEDIRI – MDN | Proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai sorotan. Pekerja di lokasi proyek yang dibiayai dari Anggaran Tahun 2025 senilai Rp23,8 miliar itu didapati beraktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek dengan nomor kontrak 000.4.7.2/1220/418.28/2025 ini dikerjakan oleh PT. Elaine Karya Abadi dan diawasi oleh konsultan PT. Darmasraya Mitra Amerta. Berdasarkan kalender kerja, proyek yang menyerap dana sebesar Rp23.814.425.000 ditargetkan rampung dalam 244 hari, dengan batas akhir pada 23 Desember 2025.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tidak mengenakan helm pengaman, rompi safety, maupun sepatu pelindung, meski bekerja di area berisiko tinggi. Kondisi ini dinilai mengabaikan prinsip K3 yang seharusnya menjadi standar utama dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami sering lihat para pekerja di sana tidak pakai helm atau baju safety. Padahal itu pekerjaan berat dan berisiko. Seharusnya pihak proyek lebih tegas,” ujarnya, Kamis (13/11).
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan pelaksana proyek. Jika kelalaian ini terbukti disengaja, warga mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan demi mencegah terjadinya korban.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD bagi tenaga kerja yang terpapar potensi bahaya di tempat kerja. Kegagalan dalam menerapkan aturan K3 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan proyek
- Pencabutan izin usaha atau kontrak kerja
Selain itu, Pasal 86 UU Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Jika hak tersebut diabaikan, maka pihak perusahaan maupun pengawas proyek dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penggunaan APD di lokasi pembangunan Pasar Ngadiluwih.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, segera turun tangan melakukan evaluasi dan memastikan proyek revitalisasi pasar berjalan sesuai standar hukum dan keselamatan kerja.













