MAKASSAR (SULSEL) – MDN | Layanan pengaduan digital Polri kini semakin mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya transformasi digital untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi memperluas kanal pelaporan dugaan pelanggaran anggota kepolisian melalui layanan digital yang tersedia selama 24 jam. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Pada Rabu (13/11/2025), Divpropam Polri meluncurkan sistem “Pengaduan Cepat Propam Polri”, sebuah layanan berbasis pemindaian kode QR (Quick Response) yang disebar pada berbagai platform dan ruang publik. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, dan mudah dilacak.
Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa layanan digital tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme setiap anggota.
“Kami di Polda Sulawesi Selatan sangat serius menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, silakan manfaatkan layanan ini. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Selain melalui QR Code, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui situs resmi yanduan.propam.polri.go.id. Pada laman tersebut, pelapor dapat mengisi formulir online dengan mencantumkan:
* Identitas pelapor
* Kronologi kejadian lengkap (tanggal, waktu, dan lokasi)
* Bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lain.
Setelah laporan dikirim, sistem akan secara otomatis memberikan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur Cek Status Pengaduan.
Kombes Pol Zulham Effendy menambahkan, Propam Polri dan Propam Polda Sulsel terus melakukan pembenahan untuk memastikan pelayanan pengaduan berjalan mudah, cepat, dan profesional.
Dengan hadirnya layanan digital ini, Polri berharap hubungan antara masyarakat dan institusi kepolisian semakin terbuka, responsif, dan berbasis kepercayaan bersama. [*]














