Hukrim  

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan di Bojonegoro, JPU Ajukan Hukuman Seumur Hidup

admin
Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis di Bojonegoro

BOJONEGORO – MDN | Agenda sidang tuntutan kasus pembunuhan di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Bojonegoro, memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto menuntut terdakwa SJT (67) dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Senin (17/11/2025) dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi hakim anggota Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, serta satu korban lain, Arik Wijayanti, mengalami luka berat di bagian kepala. Luka tersebut berdampak panjang terhadap aktivitas korban.

JPU menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif, terdakwa juga dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyebabkan luka berat pada korban lain juga memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menekankan sejumlah hal yang memberatkan:

  • Perbuatan dilakukan di tempat ibadah, saat salat berjamaah berlangsung.
  • Korban lebih dari satu orang, dengan dua meninggal dunia dan satu luka berat.
  • Tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban.
  • Tindakan dinilai sangat sadis dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU Adieka Rahaditiyanto di hadapan majelis hakim.

Pihak keluarga korban menyatakan puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. “Kami berharap tuntutan ini dapat sejalan dengan putusan majelis hakim,” ujar Dika, perwakilan keluarga korban, usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir apakah tuntutan JPU dikabulkan atau ada pertimbangan lain. [Bud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *