Warta  

Masyarakat Bengawan Jeroh Keluhkan Enceng Gondok, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

admin
Enceng Gondok Jadi Momok Tahunan, Masyarakat Bengawan Jeroh Desak Penanganan

LAMONGAN – MDN | Menjelang musim tanam benih ikan, masyarakat di sepanjang Bengawan Jeroh kembali dibuat resah oleh enceng gondok yang menutupi aliran sungai. Wilayah yang meliputi enam kecamatan—Karanggeneng, Kalitengah, Turi, Glagah, Deket, dan Karangbinangun—mengalami hambatan serius dalam aktivitas pertanian dan perikanan akibat tumbuhan air yang terus berkembang biak.

Heri, salah satu petani tambak asal Glagah, mengungkapkan keresahannya. “Setiap tahun kami dipusingkan dengan enceng gondok. Perahu tidak bisa lewat, air tercemar, dan kalau dibiarkan, petani tambak bisa lumpuh total,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Camat Glagah, Sutikno, menyatakan persoalan ini sedang dibahas bersama para kepala desa. “Keluhan masyarakat akan kami sampaikan dalam rapat koordinasi dengan BPBD dan dinas terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan, Saikhu, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo telah menyiapkan langkah teknis. “Kami sudah mengoperasikan empat unit perahu pencacah enceng gondok, dua dari provinsi dan dua dari PU SDA Lamongan. Selain itu, kami menunggu perbaikan alat berat dan pembukaan tiga pintu air (Sluis Kuro, Sluis Kalicorong, dan Sluis Wangen) agar debit air lebih besar dan bisa mengalir ke laut,” jelasnya.

Permasalahan enceng gondok tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan regulasi lingkungan hidup.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah wajib mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan, termasuk akibat tumbuhan invasif seperti enceng gondok.
  • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mengatur standar kualitas air sungai yang harus dijaga agar tetap layak untuk perikanan dan pertanian.
  • Jika pencemaran dibiarkan, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin pengelolaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Lingkungan Hidup.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan agar kualitas air Bengawan Jeroh kembali normal. “Kami hanya ingin bisa bekerja tanpa hambatan. Kalau enceng gondok tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga kesehatan lingkungan,” tambah Heri.

Upaya pembersihan yang sedang dilakukan diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dan memberikan solusi jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar Bengawan Jeroh. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *