Warga Gunungrejo Bersyukur, Bantuan IPAL Hadirkan Harapan Hidup Sehat

admin
Untitled (1)

LAMONGAN – MDN | Warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyampaikan rasa syukur atas bantuan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) individu yang diberikan kepada 40 keluarga. Bantuan ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas sanitasi sekaligus menjaga kesehatan lingkungan.

Pada Selasa (18/11/2025), sejumlah warga penerima manfaat seperti Ibu Jasenim, Bapak Kastur, Bapak Sidar, dan Bapak Sudarman menyampaikan langsung ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Gutomo, yang hadir bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawal pelaksanaan pembangunan IPAL.

Warga Gunungrejo Bersyukur

“Kulo ngaturaken matur suwon pak sampun dibangunaken WC sing sae, mugi bapak sedoyo tansah sehat lan panjang umur,” ujar Jasenim penuh haru. Senada dengan Jasenim, warga lain juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Kepala Desa Gutomo menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Kami berharap dengan adanya IPAL individu, warga bisa menikmati sanitasi yang lebih layak dan lingkungan yang lebih sehat,” katanya.

Ketua Tim Penyelenggara Swakelola (TPS) sekaligus Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sehat Sejahtera Jaya, Ninik Purwati, bersama sekretaris Wahyu Lailatul, menyampaikan rasa lega atas keberhasilan pelaksanaan program. “Kami bersyukur tugas ini bisa selesai dengan baik dan sukses. Semoga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Warga Gunungrejo Bersyukur

Program pembangunan IPAL ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang menekankan pentingnya akses sanitasi layak bagi masyarakat.

Selain itu, dukungan terhadap sanitasi juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan sehat. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana sanitasi sebagai upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan.

Warga Gunungrejo Bersyukur

Dalam konteks pengelolaan lingkungan, pihak yang lalai atau sengaja mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Dengan adanya bantuan IPAL individu ini, warga Desa Gunungrejo kini memiliki akses sanitasi yang lebih layak. Program tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *