Setelah Dua Tahun Polemik, Tiga Makam Palsu di Desa Ngujungrejo Akhirnya Dibongkar

admin
Setelah 2 Tahun Lebih

LAMONGAN – MDN | Polemik panjang terkait keberadaan tiga makam palsu di Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, akhirnya berakhir. Pada Kamis (20/11/2025), masyarakat bersama unsur Muspika Kecamatan Turi dan Pemerintah Desa Ngujungrejo melakukan pembongkaran terhadap makam dan bangunan cungkup yang selama ini menuai kontroversi.

Keberadaan makam tersebut sebelumnya diduga bermula dari “petunjuk mimpi” seorang perangkat desa, namun kemudian menimbulkan keresahan karena dianggap dapat menyesatkan warga.

KH Mahmudi, tokoh agama sekaligus perwakilan masyarakat setempat, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan.

  • Fatwa MUI Lamongan Nomor: 09/MUI/Kab/III/2024 menyatakan bahwa makam dan bangunan cungkup tersebut tidak dibenarkan secara syariat.
  • Surat Pemberitahuan Pemkab Lamongan Nomor: 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024 menindaklanjuti fatwa MUI tersebut.
  • Surat Resmi Pemkab Lamongan Nomor: 200.1.3/127/413.208/2025 tertanggal 2 Mei 2025 memerintahkan pengembalian kondisi makam di Dusun Rangkah sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngujungrejo juga mengeluarkan surat resmi Nomor: 03/BPD/X/2025 yang meminta Kepala Desa segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Alhamdulillah, hari ini masyarakat bersatu padu melaksanakan pembongkaran makam palsu. Semoga langkah ini membawa keberkahan dan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi,” ujar KH Mahmudi.

Maksum, salah satu warga, menyampaikan rasa lega atas keputusan bersama tersebut. “Kami berharap tidak ada lagi ide atau gagasan yang bisa memecah belah masyarakat seperti kasus makam palsu ini,” katanya.

Keberadaan makam palsu dan bangunan cungkup tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini sejalan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa menjaga ketertiban dan tidak membuat kebijakan yang menyesatkan masyarakat.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Penataan Pemakaman, yang mengatur tata cara pendirian dan pemeliharaan makam sesuai ketentuan resmi.
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, yang dapat dikenakan apabila terdapat unsur penyesatan atau manipulasi yang merugikan masyarakat.

Dengan dasar tersebut, pembongkaran makam palsu bukan hanya langkah moral dan sosial, tetapi juga bentuk penegakan aturan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan hukum maupun syariat.

Pembongkaran ini diharapkan menjadi titik balik bagi masyarakat Desa Ngujungrejo untuk kembali hidup kondusif. Warga kini dapat menjalankan aktivitas ibadah, sosial, dan kemasyarakatan dengan tenang tanpa adanya polemik yang memecah belah. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *