TAKALAR – MDN | Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle diduga belum sepenuhnya sesuai aturan. Temuan ini muncul dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Takalar Tahun Anggaran 2024 serta hasil pemeriksaan atas komponen pendapatan rumah sakit.
Dalam LRA yang berakhir 31 Desember 2024, tercatat anggaran Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp123,165 miliar dengan realisasi Rp107,281 miliar atau 87,1%. Dari jumlah tersebut, pendapatan BLUD RSUD Padjonga Dg. Ngalle menjadi salah satu penyumbang terbesar, dengan anggaran Rp83,64 miliar dan realisasi Rp75,88 miliar atau 90,73%.
Pendapatan ini mencakup jasa layanan masyarakat dan hasil kerja sama. Namun, pemeriksaan menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan karena klaim BPJS Kesehatan yang tidak diajukan.
Data Register Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Tahun 2024 menunjukkan total 100.649 SEP terbit, tetapi hanya 98.035 yang diajukan klaim. Sebanyak 2.614 SEP tidak diajukan, dengan rincian:
- Rawat inap: 304 SEP tidak diajukan klaim
- Rawat jalan: 2.310 SEP tidak diajukan klaim
Dari jumlah tersebut, 98 SEP senilai Rp19,8 juta tidak dapat diproses karena dokumen penunjang tidak lengkap dan melewati batas waktu pengajuan klaim BPJS.
Pengelolaan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pendapatan harus dicatat dan dikelola sesuai prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketidaksesuaian dalam pencatatan atau pengelolaan pendapatan dapat berimplikasi pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara/daerah.
Direktur RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle, Dr. Ruslan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 21 November 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Redaksi MDN menegaskan bahwa setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi RSUD Padjonga Dg. Ngalle maupun pihak terkait. [D’kawang]













