Polsek Babat Amankan Puluhan Botol Miras Arak Bali Dalam Kegiatan KRYD

admin
IMG 20251126

LAMONGAN – MDN | Polsek Babat berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis Arak Bali dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat. Operasi ini dilakukan pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Babat-Jombang, Dsn Karangasem, Ds. Karangkembang, Kec. Babat, Kab. Lamongan.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Babat, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Arak Bali melalui jasa pengiriman JNT Cargo yang akan dikirim ke wilayah Kedungpring. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan seorang kurir JNT Cargo berinisia E P H, 31 tahun, yang sedang membawa paket mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan izin kurir, petugas menemukan 25 botol Arak Bali bermerek 45 yang tersegel dalam paket tersebut. Masing-masing botol berisi 600 ml, sehingga total minuman keras yang diamankan mencapai 15 liter. Dari hasil pemeriksaan nomor resi, diketahui bahwa Arak Bali tersebut dikirim dari luar provinsi, yaitu Bali, dengan tujuan sebuah warung kopi di wilayah Kedungpring.

Pembunuhan Keji Penjual Kopi di Jombang Dilakukan Suami Sirinya karena Sakit Hati
“Kami melaksanakan kegiatan patroli rutin KRYD dan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Arak Bali. Setelah kami telusuri, kami berhasil mengamankan kurir beserta barang bukti,” ujar Kompol Chakim Amrullah.

Barang bukti berupa 25 botol Arak Bali telah diamankan di Polsek Babat. Pihak kepolisian juga telah mencatat identitas kurir dan melakukan dokumentasi. Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan undangan klarifikasi kepada penerima paket Arak Bali tersebut.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Babat,” tegas Kompol Chakim Amrullah.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif di wilayah Babat dan sekitarnya. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *