BOJONEGORO – MDN | Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa SJT (67) dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, pada 29 April 2025 lalu. Peristiwa itu mengakibatkan seorang warga bernama Abdul Aziz meninggal dunia. Sidang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widi Astuti, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa, Yahya Tulus Bachtiar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak membantah dakwaan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SJT. Ia menegaskan bahwa pembelaan difokuskan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami sebagai penasehat hukum hanya meminta keringanan kepada majelis hakim karena di fakta persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang. Terkait putusannya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait pernyataan permohonan maaf terdakwa yang tidak langsung disampaikan kepada keluarga korban, Yahya menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya pihaknya telah meminta terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Pada saat sidang pemeriksaan saksi, terdakwa sudah kami minta untuk memohon maaf. Meskipun pihak keluarga korban tidak menerima atau tidak memaafkan, namun terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf,” tambahnya.
Sementara itu, JPU Adieka Rahaditiyanto, S.H., M.Kn. menuturkan bahwa pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan berbagai pertimbangan. Namun, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Karena penasihat hukum tidak membantah dakwaan maupun tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Putusan akan disampaikan pada 11 Desember 2025,” jelas Adieka. [Bud]













