GRESIK – MDN | Tiga perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Gresik mulai disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Mereka mengaku memakai barang haram itu untuk menjaga kondisi tubuh saat menemani tamu bekerja.
Adapun, para terdakwa adalah Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati. Ketiganya dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald, Rabu (26/11/2025).
Terdakwa pertama, Yuyun Oktavia, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, mengaku memesan dua gram sabu dari rekannya sesama LC, Cicik Kristianto. Harga barang tersebut Rp1,6 juta. Sabu itu kemudian ia bagi menjadi enam poket kecil untuk dijual kembali.
“Saya jual per poket Rp300 ribu,” kata Yuyun menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dalam sidang, Yuyun juga mengungkap alasan dirinya mengonsumsi sabu. Ia menyebut zat terlarang itu membantunya tetap stabil terutama saat harus menemani tamu yang mabuk.
“Saya makai sabu supaya stabil ketika menemani tamu minum alkohol. Kalau tidak, saya mudah mabuk. Karena saya kerja sebagai LC,” ujarnya.
Berikutnya, terdakwa Dwi Yuli Susilowati yang berasal dari Banyuwangi turut memberikan keterangan. Ia mengaku menerima transfer uang dari kekasihnya, Tomi Okta Siswanto. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang dilakukan Tomi.
“Saya diminta ke kos-kosan di Surabaya. Di sana kami pakai sabu bersama, lalu menginap di hotel dengan Tomi,” kata Dwi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal.
Sementara terdakwa ketiga, Cicik Krisdiyanti mengaku sudah menjalani bisnis sabu selama dua tahun. Ia mendapatkan pasokan dari orang yang sama, yakni Tomi. Sabu tersebut kemudian ia ecer kepada para tamu yang dikenalnya saat bekerja di dunia hiburan malam.
C.K menyebut kondisi ekonomi menjadi alasan utama ia terjun ke bisnis ilegal tersebut.
“Kerja sebagai LC tidak cukup untuk menghidupi empat anak. Jadi saya sambil jual sabu dan ikut pakai juga,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim. [NH]













