PEMALANG – MDN | Pengerjaan proyek rabat beton rekonstruksi ruas Jalan Kedunggong–Medayu di Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan warga pada Jumat (28/11/2025).
Jalan utama yang menjadi penghubung Kecamatan Bodeh dengan Kecamatan Watukumpul ini sudah lama rusak. Warga menyambut baik adanya perbaikan, namun meminta agar kualitas pekerjaan benar-benar diperhatikan.
Pantauan tim media di lokasi menunjukkan adanya keretakan di beberapa titik badan jalan, meski proyek belum selesai dan belum dibuka untuk kendaraan. Retakan terlihat mulai dari retak rambut hingga retak melintang yang menjalar dari sisi kanan ke kiri jalan.

“Sudah retak, padahal baru dicor. Jalan juga belum dilewati kendaraan karena masih ditutup,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, proses pemasangan besi dowel juga dipertanyakan. Terlihat pekerja menginjak atau menekan besi saat pengecoran berlangsung, sehingga menimbulkan keraguan apakah metode yang digunakan sesuai standar teknis.
Seorang mandor proyek menjelaskan bahwa keretakan semacam itu sering terjadi di wilayah pegunungan dengan struktur tanah labil. “Kalau di daerah pegunungan rata-rata seperti itu. Kalau tanah datar lebih stabil,” ujarnya.
Ia memastikan retakan akan diperbaiki karena pengerjaan baru mencapai 60 persen. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan dowel dilakukan setiap lima meter.
Proyek rekonstruksi ruas Jalan Kedunggong–Medayu ini merupakan satu paket dengan pembangunan ruas Jalan Gejos–Tlagasana. Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 3.844.095.338,69. Penyedia jasa adalah CV Sumber Mas, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Global Disain.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, saat dikonfirmasi mengenai teknis pemasangan besi dowel, meminta agar pertanyaan diarahkan kepada konsultan pengawas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait keretakan yang terjadi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jika terjadi penyimpangan, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan. Apabila terbukti lalai atau tidak sesuai standar, dapat dikenakan sanksi berupa denda, ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam kasus yang lebih serius, jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Masyarakat berharap proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai aturan agar jalan yang sudah lama rusak bisa kembali berfungsi dengan baik dan bertahan lama. “Kami hanya ingin jalan ini bagus dan tidak cepat rusak lagi,” ujar salah satu warga.
Dengan adanya sorotan publik, diharapkan pihak pengawas dan pelaksana proyek segera memberikan penjelasan serta memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar yang berlaku. [SIS]













