TAKALAR – MD | Penyelidikan Polres Takalar akhirnya menguak latar belakang kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa Kepala Kantor Pos Takalar, Suanto Tahir, pada Jumat malam (28/11/2025). Pelaku ternyata bukan orang luar, melainkan mandor sekaligus asisten korban sendiri, Suprianto Dg Gassing (43).
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu kesempatan saat melihat brankas kantor pos dalam keadaan terbuka.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bertindak spontan ketika melihat tumpukan uang di brankas saat korban hendak menguncinya,” ungkap AKP Hatta dalam keterangan resmi, Minggu (30/11/2025).
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Kantor Pos Takalar. Ketika korban tengah mengamankan brankas, pelaku datang dari arah belakang sambil membawa tabung APAR. Tanpa peringatan, pelaku menghantam kepala korban hingga terjatuh, kemudian kembali memukul bagian mata kanan korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga menusuk paha korban dua kali.
Dalam kondisi terluka, korban dipaksa menunjukkan kunci brankas. Setelah berhasil menguasai uang di dalamnya, pelaku turut mengambil ponsel korban dan kabur menggunakan motor dinas kantor pos.
Korban yang berdarah-darah sempat keluar meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Pattallassang dan dirujuk ke RSUD H. Padjonga Dg Ngalle.
Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Takalar segera bergerak ke lokasi, mengumpulkan rekaman keterangan, dan mengidentifikasi pelaku. Koordinasi juga dilakukan dengan Resmob Polda Sulsel untuk memperluas pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu malam (29/11/2025). Pelaku—yang tertekan setelah keluarga mendapat imbauan agar bekerja sama—memilih menyerahkan diri di rumah orang tuanya di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Uang hasil kejahatan disembunyikan di kandang ayam dekat rumah keluarganya,” jelas AKP Hatta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• Uang tunai Rp433.700.000
• Satu HP Samsung A55 milik korban
• Tabung APAR
• Palu
• Sepasang sepatu milik korban.
Pelaku juga mengaku telah membuang pisau yang dipakai untuk menikam korban di sekitar jembatan Bili-Bili, Kabupaten Gowa.
Dalam pemeriksaan, pelaku menuturkan bahwa ia hanya menggunakan sekitar Rp1 juta dari uang curian tersebut untuk keperluan pribadi. Sisanya disembunyikan.
Polisi memastikan bahwa motif tunggal tindakan tersebut adalah dorongan kesempatan setelah melihat brankas berisi uang dalam kondisi terbuka. Kini pelaku telah mendekam di Mapolres Takalar dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [D’Kawang]













