Warta  

PWI Ngawi Kecam Aksi Arogansi Terhadap Wartawan Saat Liputan

admin
IMG 20251205 WA0063 copy 591x355

NGAWI | MDN  — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum petugas/karyawan SPPG di wilayah kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika sejumlah wartawan hendak mengambil dokumentasi proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Saat proses peliputan berlangsung, wartawan justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa tindakan menghalang-halangi, intimidasi, hingga ancaman oleh oknum petugas SPPG di lapangan.

PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi M. Zainal Abidin menyatakan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

PWI Ngawi meminta pihak SPPG dan yang terkait untuk memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

PWI Ngawi juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat kepolisian Polres Ngawi.[Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *