TARAKAN – MDN | Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Dishub Kaltara) resmi meluncurkan layanan pembayaran tiket speedboat reguler menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program digitalisasi pelayanan kepelabuhanan melalui aplikasi Digi Port, yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat transparansi penerimaan daerah.
Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, dalam sambutannya pada acara peluncuran di Tarakan Mall, Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa penerapan QRIS memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun operator kapal.
“Pembelian tiket dengan QRIS mempermudah masyarakat, mempercepat transaksi, dan menjamin keamanan pembayaran. Selain itu, transparansi penerimaan daerah lebih terjaga sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” ujarnya.
Digitalisasi pembayaran di sektor transportasi publik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Sistem Pembayaran yang mengatur penggunaan QRIS sebagai standar nasional transaksi digital. Regulasi ini menekankan efisiensi, keamanan, dan keterbukaan data penerimaan.
Selain itu, penerapan QRIS juga mendukung amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan optimalisasi PAD melalui inovasi layanan publik. Dengan sistem digital, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalisasi, sementara masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat dan transparan.
Dishub Kaltara menargetkan penerapan QRIS tidak hanya di Pelabuhan Tengkayu, tetapi juga di pelabuhan lain seperti PLBL Liem Hie Djung, Tanah Tidung, dan Malinau. Sosialisasi kepada agen tiket dan operator kapal akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat adopsi sistem pembayaran digital.
Idham Chalid menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara sebagai mitra utama dalam mewujudkan pelabuhan siap QRIS. “Transformasi layanan kepelabuhanan ini adalah langkah nyata menuju pelayanan publik yang modern dan akuntabel,” katanya.
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan sistem pembayaran digital atau praktik manipulasi penerimaan dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan manipulasi data elektronik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan sistem pembayaran juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi Bank Indonesia.
Dengan penerapan QRIS di Pelabuhan Tengkayu, Kaltara menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi publik yang lebih efisien, aman, dan transparan. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi pelabuhan lain di Indonesia dalam memperkuat digitalisasi layanan publik sekaligus mendukung peningkatan PAD daerah. [MT]













