Polemik Jalan Baru di Desa Sumberarum, Warga Tuntut Keadilan atas Tanah yang Digunakan Tanpa Kompensasi

admin
Sgi 2 a

SgiBOJONEGORO | MDN – Pembangunan jalan baru di Desa Sumberarum, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memicu polemik berkepanjangan. Sejumlah warga mengaku dirugikan karena tanah mereka digunakan untuk proyek tersebut tanpa adanya pemberitahuan maupun kompensasi dari pemerintah desa.

Menurut keterangan warga, perangkat desa diduga melakukan pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat tanpa proses musyawarah terlebih dahulu. Padahal, proyek ini disebut menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024, yang semestinya melalui mekanisme pengajuan proposal serta persetujuan pemerintah daerah sebelum pelaksanaan.

Aisya Vijaya Shree, SH, selaku penasihat hukum warga terdampak, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diajak bermusyawarah terkait penggunaan tanah. Lahan milik kliennya yang berukuran 2,1 meter lebar dan 30 meter panjang (total 60,1 m²) kini telah dijadikan jalan baru.
“Klien kami jelas merasa dirugikan karena tanahnya diambil begitu saja tanpa ganti rugi maupun kesepakatan,” ujarnya.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa:
• Pengadaan tanah wajib melalui musyawarah dengan pihak yang berhak.
• Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil adalah kewajiban pemerintah atau instansi pelaksana.
SgiSelain itu, pelaksanaan proyek menggunakan dana APBD harus sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur, perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

• Administratif: Teguran, pemberhentian sementara, atau pencopotan jabatan bagi perangkat desa yang terbukti melanggar prosedur.
• Pidana: Jika terbukti ada unsur perampasan hak atau penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan tindak pidana korupsi.
• Perdata: Warga berhak menuntut ganti rugi atas tanah yang digunakan tanpa persetujuan.

Polemik pembangunan jalan baru di Desa Sumberarum menunjukkan lemahnya komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Transparansi, musyawarah, serta kepatuhan terhadap aturan pengadaan tanah menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan konflik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga terdampak menuntut keadilan melalui jalur hukum agar hak mereka dihormati sesuai peraturan perundang-undangan. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *