Daerah  

Tembok Pembatas di Banjarbendo Akan Dibongkar, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Jalan untuk Publik

admin
Polemik Tembok Pembatas Jalan di Banjarbendo Tuntas

SIDOARJO | MDN – Polemik tembok pembatas jalan di kawasan Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya mencapai titik akhir. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk membuka akses jalan yang selama ini tertutup oleh tembok pemisah antara Perumahan Mutiara Regency dan wilayah sekitarnya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sore, dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi SH, M.Kn, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Sekda Fenny Apridawati, serta perwakilan Kejari dan tokoh masyarakat dari tiga perumahan terdampak: Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Subandi menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang berada di kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency telah diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga penggunaannya harus kembali kepada kepentingan publik.

“Hari ini fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Subandi.

Keputusan ini diperkuat oleh pendapat ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, yang menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum, termasuk pemulihan fungsi jalan, tanpa harus menunggu pembentukan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

“Tindakan pemerintahan yang sah dan ditujukan bagi kepentingan umum dapat dilakukan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” ujar Aris.

Meski keputusan telah diambil, tidak semua pihak menyambutnya dengan terbuka. Kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency memilih walkout dari forum setelah menyampaikan pandangan mereka. Mereka menolak pembongkaran tembok dengan alasan eksklusivitas dan keamanan lingkungan.

Namun, warga dari Mutiara Harum dan Mutiara City justru mendukung penuh integrasi jalan. Salah satu warga, Alex, menyebut bahwa selama ini akses keluar masuk Mutiara Regency justru melewati wilayah Mutiara Harum, yang telah lebih dulu menyerahkan PSU kepada pemerintah.

“Kami bukan memfasilitasi perumahan, tapi membuka jalan untuk masyarakat. Gapura dan portal sebaiknya sekalian dibongkar,” tegas Alex.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan bahwa pembongkaran tembok akan segera dilakukan oleh Satpol PP sesuai prosedur. Pihaknya akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu, dengan harapan warga membongkar tembok secara sukarela.

“Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, mulai dari surat peringatan hingga eksekusi pembongkaran,” pungkas Bachruni.

Dengan keputusan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan akses publik dan menegakkan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum. Polemik yang sempat memicu ketegangan antarwarga pun diharapkan benar-benar tuntas. [SWD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *