Dugaan Pungli Study Tour SMPN 1 Bantarbolang, Wali Murid Terjerat Utang

admin
Pemalang

PEMALANG | MDN – Polemik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMP Negeri 1 Bantarbolang setelah sejumlah wali murid mengeluhkan biaya study tour yang mencapai Rp 850.000 per siswa.

Keluhan muncul lantaran biaya tersebut dianggap terlalu tinggi, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ironisnya, di balik kewajiban pembayaran itu, beredar dugaan adanya praktik cashback dari biro perjalanan yang mengalir ke pihak sekolah tanpa transparansi.

Sejumlah orang tua mengaku tidak mampu menolak kebijakan sekolah. Demi menjaga anak agar tidak merasa terasing dari teman-temannya, mereka rela mencari pinjaman uang.

“Biaya Rp 850 ribu itu besar sekali bagi kami. Tapi mau bagaimana lagi, kasihan anak kalau tidak ikut. Kami terpaksa cari pinjaman,” ujar salah satu wali murid dengan nada getir.

Ketidakpuasan semakin memuncak karena rincian biaya hanya disampaikan secara global. Tidak ada penjelasan detail mengenai harga dari vendor, sehingga memunculkan dugaan adanya mark-up untuk menutupi fasilitas guru pendamping hingga “uang saku” oknum tertentu.

Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika. Jika benar ada dana cashback yang diterima pihak sekolah tanpa mekanisme resmi, hal itu masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

“Jika kepala sekolah menerima dana dari biro perjalanan tanpa prosedur APBS yang sah, itu jelas pungli sistemik. Bahkan bisa dikategorikan tindak pidana korupsi,” tegas Imam.

Ia menambahkan, alasan penggunaan dana untuk operasional guru atau seragam tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. “Semua biaya harus tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi. Jika disembunyikan, itu indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Bantarbolang, Ika, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan terkait rincian biaya maupun dugaan adanya cashback.

Fenomena pungutan di sekolah sebenarnya telah diatur secara tegas oleh pemerintah:

  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang sekolah melakukan pungutan yang memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga tidak mampu.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang mengambil keuntungan dari pengadaan barang/jasa atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.
  • Perpres No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satgas Saber Pungli yang berwenang menindak setiap pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa kesepakatan transparan.

Selain itu, praktik pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menerima keuntungan tidak sah. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang bersama Inspektorat segera turun tangan. Tim Saber Pungli diharapkan melakukan audit investigatif terhadap kontrak kerja sama sekolah dengan biro perjalanan.

“Jangan biarkan pendidikan dijadikan ladang bisnis oknum. Negara harus hadir melindungi warga dari praktik kotor yang dibungkus kegiatan edukasi,” pungkas Imam Subiyanto. [SIS]

 

#Pemalang

#Bantarbolang

#SMPN1Bantarbolang

#StudyTourPemalang

#PungliSekolah

#Permendikbud44_2012

#Permendikbud75_2016

#Perpres87_2016

#UU31_1999

#Tipikor

#SaberPungli

#WaliMuridMenjerit

#BiayaSekolahTinggi

#PendidikanBersih

#StopPungli

#TransparansiSekolah

#AuditInvestigatif

#BeritaPemalang

#MDNNews

#MediaOnlineIndonesia

#PendidikanIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *