Hukrim  

Satgas Pamtas RI–Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan Nunukan

admin
Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13Satya Lembuswana

NUNUKAN, KALTARA | MDN – Upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan kembali digagalkan. Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana, berhasil mengamankan barang bukti berupa 150,32 gram sabu-sabu saat patroli rutin di Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa (23/12/2025).

Danyon Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Inf. Ikhsan Maulana Pradana, menjelaskan bahwa penemuan narkoba berawal dari kecurigaan prajurit Pos Gabma terhadap seorang pelintas yang mencoba menghindari pemeriksaan. “Saat diperiksa, pelintas tersebut melarikan diri dengan melompat ke jurang. Meski pencarian dilakukan, pelaku tidak berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Meski pelaku kabur, petugas berhasil mengamankan barang bawaan berupa tas selempang hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta empat paket sabu dengan berat masing-masing 50,02 gram, 50,04 gram, 48,81 gram, dan 4,45 gram. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu, diancam dengan pidana berat. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, pelaku yang kedapatan memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pelaksanaan UU tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika, yang menekankan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika dan pemberantasan jaringan ilegal.

Letkol Ikhsan menegaskan bahwa Satgas Pamtas akan terus meningkatkan patroli di jalur rawan perlintasan ilegal. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan akan diperketat agar peredaran barang haram ini tidak merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan RI–Malaysia. Aparat menekankan bahwa selain penindakan hukum, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar perbatasan. [MT]

Sumber hukum:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *