Warta  

Wali Kota Surabaya Batasi Penggunaan HP Anak di Sekolah, Dorong Prestasi dan Perlindungan

admin
Wali Kota Surabaya Batasi Penggunaan HP Anak di Sekolah

SURABAYA | MDN – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak-anak di sekolah. Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada Kamis (25/12/2025) menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus melindungi anak dari dampak negatif teknologi.

Dalam keterangannya, Eri Cahyadi menyebut pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat mengenai perlindungan anak di dunia digital. “Tujuan utamanya adalah meningkatkan prestasi belajar, menumbuhkan kedisiplinan, serta menjauhkan anak dari pengaruh buruk teknologi informasi,” ujarnya.

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan penting. Di antaranya, larangan penggunaan HP di lingkungan sekolah kecuali untuk kepentingan belajar yang diarahkan guru. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin. Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan tidak menggunakan HP saat mengajar.

Sekolah diminta menyediakan loker khusus untuk penyimpanan HP serta hotline komunikasi bagi orang tua dalam keadaan mendesak. Selain itu, sekolah harus aktif mencegah akses terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hoaks, maupun perundungan daring.

Kebijakan ini juga menyentuh ranah keluarga. Orang tua diminta membatasi penggunaan HP anak maksimal dua jam per hari di luar kegiatan belajar. Disarankan pula agar anak menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur, agar pengawasan lebih mudah dilakukan.

Dengan aturan baru ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah kota dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *