Warta  

Kursi Kades Kosong, Pj Ambil Alih 21 Desa di Lamongan

admin
21 Desa di Lamongan Dipimpin Pj

LAMONGAN | MDN – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Lamongan kini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, maupun kepala desa yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto, menegaskan bahwa keberadaan Pj menjadi solusi sementara agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. “Pj dipilih melalui mekanisme pemilihan antarwaktu. Dengan begitu, pelayanan administrasi desa tidak terhenti,” jelasnya.

Meski kebutuhan kepala desa definitif mendesak, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) belum bisa dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

“Kita masih menunggu PP. Kalau sudah turun, baru bisa ditindaklanjuti,” kata Joko. Ia menambahkan, kondisi ini bukan hanya terjadi di Lamongan, melainkan juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Begitu regulasi pusat terbit, Pemkab Lamongan akan segera menyiapkan aturan turunan berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Selain itu, alokasi anggaran juga akan dipersiapkan agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Joko, Pj yang telah ditetapkan akan tetap menjabat hingga masa tugasnya berakhir, terutama bagi desa yang masa jabatan kadesnya habis pada 2027. “Intinya, kalau regulasi pilkades sudah turun, kami siap melaksanakan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan PMD Lamongan:

  • 25 desa akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada 2026.
  • 367 desa masa jabatan selesai pada 2027.
  • 61 desa masa jabatan berakhir pada 2030.

Dengan jumlah desa yang cukup besar, kehadiran regulasi pilkades menjadi krusial agar transisi kepemimpinan desa berjalan lancar dan tidak menimbulkan kekosongan jabatan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *