TAKALAR | MDN – Di sebuah sudut terpencil Kabupaten Takalar bagian timur, hidup seorang warga dalam kesendirian yang panjang. Ia menderita penyakit kusta, tinggal jauh dari perkampungan, dan telah puluhan tahun menjalani hidup tanpa pendampingan memadai dari negara.
Rumahnya berdiri sederhana, nyaris tak terlihat dari jalan utama. Lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga, membuat akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial menjadi sangat terbatas. Dalam sunyi yang nyaris tak tersentuh, ia bertahan hidup dari uluran tangan masyarakat sekitar.
“Sudah lama sekali dia hidup begitu, sendirian dan jauh dari kampung. Untuk makan sehari-hari, sering dibantu warga,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kusta adalah penyakit menular yang dapat disembuhkan. Namun stigma dan ketidaktahuan sering membuat penderita terpinggirkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara diwajibkan menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan, termasuk bagi warga di wilayah terpencil.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas hidup layak dan pelayanan kesehatan. Maka, fakta bahwa seorang warga bisa hidup puluhan tahun dalam kondisi sakit dan terisolasi menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem perlindungan sosial di tingkat daerah.
Sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, Puskesmas memiliki peran strategis dalam penemuan kasus, pengobatan berkelanjutan, dan pendampingan penderita kusta. Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan tidak ada warga yang luput dari layanan hanya karena jarak, kondisi sosial, atau stigma penyakit.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyakit tidak boleh berujung pada pengucilan. Kesendirian puluhan tahun tidak boleh dianggap sebagai keadaan yang wajar.
Media ini menilai, kondisi tersebut membutuhkan tindak lanjut segera dan terukur dari pemangku kebijakan, agar penderita memperoleh:
- Penanganan medis yang layak
- Pendampingan kesehatan berkelanjutan
- Perlindungan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan
Negara diharapkan hadir bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam tindakan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, MDN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan pihak layanan kesehatan setempat, guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Identitas dan lokasi rinci penderita sengaja tidak diungkap demi melindungi hak privasi korban dan mencegah stigma, sesuai prinsip etika jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. [D’kawang]













