KEDIRI | MDN – Pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya rampung pada 23 Desember 2025, hingga kini masih berlangsung di lapangan. Tak hanya soal keterlambatan, pelaksanaan proyek diduga mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Pantauan MDN di lokasi proyek menunjukkan sejumlah pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, area kerja minim rambu-rambu keselamatan, pagar pengaman, dan sistem proteksi yang memadai.
Padahal, sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan masyarakat sekitar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana, terutama jika terjadi kecelakaan kerja.
Selain pelanggaran K3, proyek Pasar Ngadiluwih juga melewati masa kalender kontrak kerja. Keterlambatan ini berpotensi dikenai denda keterlambatan sesuai dengan klausul dalam kontrak kerja konstruksi. Dalam praktiknya, denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan nilai kontrak proyek.
Menurut regulasi konstruksi yang berlaku, penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dapat dikenai denda maksimal 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan, tergantung isi kontrak dan evaluasi dari instansi pengawas.
Warga sekitar pasar mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menuntut transparansi penggunaan anggaran publik dan ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami khawatir keselamatan pekerja dan warga terancam. Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai anggaran besar habis tanpa hasil maksimal,” ujar salah satu warga Ngadiluwih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi atas keterlambatan dan dugaan pelanggaran K3. MDN masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi. [Tim Red]













