Warta  

Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian Pasutri di Gresik Sepanjang 2025

admin
Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian

GRESIK | MDN — Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Gresik kembali mencatatkan tren tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik, sebanyak 2.026 pasangan suami istri resmi bercerai, dengan mayoritas perkara dipicu oleh tekanan ekonomi yang tak kunjung reda.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik, Ikhlatul Laili, mengungkapkan bahwa dominasi perkara cerai gugat—yang diajukan oleh pihak istri—menjadi sorotan utama. Dari total 1.870 perkara cerai gugat yang diputus, 1.753 di antaranya merupakan perkara baru, sementara sisanya merupakan limpahan dari tahun sebelumnya.

“Mayoritas perkara memang berasal dari cerai gugat. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, diikuti perselisihan yang berlarut-larut,” ujar Ikhlatul saat ditemui MDN, Kamis (1/1/2026).

Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 556 perkara yang telah diputus, terdiri dari 523 perkara baru dan 56 sisa perkara tahun 2024.

Dari keseluruhan perkara perceraian yang diputus, sebanyak 1.317 kasus disebabkan oleh tekanan ekonomi. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menyusul di posisi kedua dengan 521 perkara. Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain judi (81 perkara, mayoritas terkait judi online), kekerasan dalam rumah tangga (57 perkara), penyalahgunaan narkoba (19 perkara), meninggalkan pasangan (15 perkara), hukuman penjara (11 perkara), poligami (3 perkara), dan cacat fisik (2 perkara).

Ikhlatul juga menyoroti tren usia pasangan yang bercerai. “Sebagian besar berada di usia sekitar 25 tahun. Namun, ada juga pasangan yang sudah memiliki cucu tetap mengajukan gugatan cerai,” jelasnya.

Terkait masa pernikahan, ia menegaskan bahwa pasangan yang belum genap enam bulan menikah pada prinsipnya tidak dapat mengajukan cerai, kecuali dalam kondisi khusus seperti KDRT yang mengancam keselamatan dan didukung visum medis.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Gresik juga menerima dua perkara pembatalan nikah sepanjang 2025. Tidak ditemukan unsur penipuan dalam kedua perkara tersebut. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *