Hukrim  

Fenomena Aplikasi Kencan dan Tragedi di Malang: Sebuah Cermin Sosial

admin
Fenomena Aplikasi Kencan dan Tragedi di Malang Sebuah Cermin Sosial MDN

MALANG | MDN – Sabtu malam, 27 Desember 2025, suasana tenang di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mendadak berubah mencekam. Seorang perempuan muda berinisial SM (23) ditemukan tewas di kamar kosnya, dengan luka tusuk di dada. Peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan tragedi yang membuka mata masyarakat tentang risiko interaksi di dunia maya.

Pelaku, Musa Krisdianto Warorowai (29), berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Percakapan daring yang awalnya tampak biasa berujung pada kesepakatan bertemu. Namun, ekspektasi yang dibangun dari foto profil dan percakapan digital ternyata berbeda dengan kenyataan. Kekecewaan visual memicu konflik, diperparah oleh masalah pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan. Ketegangan itu akhirnya berujung pada tindakan fatal.

Bagi warga sekitar, kejadian ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga tamparan keras tentang bagaimana teknologi bisa membawa risiko. “Kami tidak menyangka, di kos yang biasanya tenang, bisa terjadi hal seperti ini,” ungkap salah satu tetangga. Rasa aman yang selama ini mereka rasakan mendadak hilang.

Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dikenakan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 458), ketentuan serupa ditegaskan: setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Tragedi ini menyingkap sisi gelap dari fenomena aplikasi kencan yang semakin populer di kalangan anak muda. Di balik kemudahan mencari pasangan, tersimpan potensi bahaya: penipuan identitas, eksploitasi, hingga tindak kriminal. Pakar sosiologi Universitas Brawijaya menilai, kasus ini adalah alarm bagi masyarakat. “Kita perlu literasi digital yang lebih kuat. Jangan mudah percaya pada identitas virtual tanpa verifikasi. Dunia maya bisa menipu, dan dampaknya bisa sangat nyata,” ujarnya.

Kasus pembunuhan di Malang bukan sekadar catatan kriminal, melainkan refleksi sosial tentang bagaimana teknologi mengubah cara manusia berinteraksi. Di satu sisi, aplikasi kencan membuka peluang pertemuan. Namun di sisi lain, tanpa kehati-hatian, ia bisa menjadi pintu masuk tragedi. [AR/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *