Warta  

Lonjakan Perceraian di Lamongan Sepanjang 2025: Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama

admin
Lonjakan Perceraian di Lamongan

LAMONGAN | MDN — Angka perceraian di Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, sebanyak 2.525 pasangan suami istri resmi bercerai, naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 1.857 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Lamongan, Mazir, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, jumlah permohonan cerai yang masuk mencapai 2.902 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak, dan 45 tidak diterima.

“Jumlah perkara yang diputus dan dikabulkan sepanjang tahun lalu mencapai 2.525. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri,” ujar Mazir saat dikonfirmasi MDN, Jumat (2/1/2026).

Data Pengadilan Agama Lamongan menunjukkan bahwa cerai gugat mendominasi dengan 1.954 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 571 perkara.

Faktor ekonomi tercatat sebagai penyebab utama perceraian, dengan 1.216 perkara. Disusul perselisihan berkepanjangan sebanyak 647 perkara, meninggalkan pasangan 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, judi 107 perkara, serta mabuk dan penyalahgunaan zat adiktif sebanyak 46 perkara.

“Selain itu, kami juga menangani perkara KDRT sebanyak tiga kasus, kawin paksa 12 kasus, dan perceraian akibat cacat fisik sebanyak tiga kasus,” tambah Mazir.

Ia juga menyoroti tren usia pasangan yang bercerai. Menurutnya, sebagian besar berada di usia produktif, meski terdapat pula pasangan lansia yang mengakhiri pernikahan di usia 60 tahun.

“Bisa jadi karena emosi yang belum stabil atau tekanan hidup yang semakin kompleks,” tutup Mazir. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *