Pemangkasan UHC di Pemalang, Antara Administrasi dan Dugaan Pelanggaran Konstitusi

admin
Pemangkasan UHC di Pemalang

Pemangkasan UHC di PemalangPEMALANG | MDN – Awal tahun 2026 diwarnai polemik besar di Kabupaten Pemalang. Kebijakan baru Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku per 1 Januari 2026 dinilai sebagai langkah kontroversial. Surat pemberitahuan resmi yang membatasi akses layanan kesehatan hanya bagi warga tertentu memicu tudingan bahwa negara sedang absen dalam menjamin hak dasar rakyat.

Investigasi MDN menemukan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan kepesertaan hanya untuk warga dalam kategori DTSEN desil 1–5, menyaring jenis penyakit tertentu, serta menolak pengusulan warga di luar kriteria dengan kalimat tegas: “tidak dapat diusulkan.” Selain itu, aktivasi kepesertaan baru dilakukan dengan sistem cut off bulanan, sehingga warga yang sakit hari ini harus menunggu bulan berikutnya untuk bisa mengakses layanan.

Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut kebijakan ini sebagai “kebijakan paling tidak berperikemanusiaan dalam pelayanan publik.” Menurutnya, negara secara sadar membiarkan warga miskin menanggung sakit tanpa jaminan.

Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar langsung UUD 1945, khususnya:

  • Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa ‘selain itu tidak dapat diusulkan’. Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh surat dinas,” tegas Imam.

Selain konstitusi, kebijakan ini juga berpotensi melanggar:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan asas keadilan, kemanusiaan, dan nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan maladministrasi, termasuk menutup akses warga tanpa mekanisme keberatan.

Kalimat “tidak dapat diusulkan” dalam surat Dinkes dinilai sebagai bentuk pengingkaran sumpah jabatan dan bisa menjadi alat bukti kuat dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika terbukti melanggar, pejabat terkait dapat dikenai sanksi:

  • Maladministrasi berat sesuai rekomendasi Ombudsman RI.
  • Pelanggaran HAM administratif yang bisa dilaporkan ke Komnas HAM.
  • Citizen lawsuit atau gugatan warga negara yang berpotensi menjerat pemerintah daerah dalam proses hukum panjang.

Imam Subiyanto mendesak Bupati Pemalang segera mencabut kebijakan tersebut. Ia juga meminta DPRD Pemalang menggunakan fungsi pengawasan secara tegas, serta aparat pengawas internal melakukan pemeriksaan dasar hukum kebijakan.

“Jika kebijakan ini dipertahankan, maka pemerintah daerah harus siap berhadapan dengan gelombang gugatan hukum. Negara tidak boleh berhitung saat rakyat butuh pertolongan medis,” ujarnya.

Investigasi MDN menyoroti bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan seleksi sosial yang berpotensi menyingkirkan hak rakyat miskin. Jika kesehatan rakyat diputuskan oleh tabel desil, maka keadilan sosial hanya tinggal jargon. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *