LAMONGAN | MDN – Polres Lamongan terus meningkatkan komitmennya untuk memberantas penjualan minuman keras yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Lamongan.
Dibuktikan dengan keberhasilan Polsek Brondong yang telah menyita minuman beralkohol (miras) berbagai jenis dan merek yang peredarannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Lamongan. IPDA M. Hamzaid, S.Pd, beliau menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada hari Rabu, (07/01) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, personel Polsek Brondong melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati bahwa di rumah milik BC benar telah menjual minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman keras, antara lain Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol, Anggur merah sebanyak 66 botol, Bir Bintang sebanyak 36 botol, Bir hitam Guinness sebanyak 12 botol, Anggur kolesom sebanyak 24 botol, Arak ukuran 1,5 liter sebanyak 14 botol dengan total 21 liter.
Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Polsek Brondong serta mencatat identitas pemilik minuman beralkohol tersebut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. [NH]













