Warta  

Sidang Gugatan Citizen Law Suit (CLS) pupuk subsidi di Tuban memasuki tahap mediasi

admin
Mediasi Gugatan CLS Pupuk Subsidi

Mediasi Gugatan CLS Pupuk Subsidi

TUBAN | MDN – Persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait pupuk subsidi di Kabupaten Tuban kini memasuki agenda mediasi. Dalam pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, penggugat Kuncoko hadir tanpa kuasa hukum dan menyerahkan resume perkara serta penawaran perdamaian. Dalam isi resumenya:

  • Dugaan penyelewengan pada lampiran 9 penyerapan pupuk subsidi yang tidak sesuai fakta.
  • Penjualan pupuk subsidi di atas HET tahun 2024–2025.
  • Dugaan mark up lahan oleh PPTS bersama dinas pertanian.
  • Kinerja BPKP Provinsi Jawa Timur dinilai tidak maksimal sehingga penggugat meminta BPK RI Perwakilan Jawa Timur turun langsung.
  • Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dalam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Penggugat mengajukan beberapa poin perdamaian, di antaranya:

  • Evaluasi terhadap PUD sebagai pihak tergugat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia.
  • Perbaikan data penerima pupuk subsidi melalui Simluhtan dan ERDKK agar dapat diperbarui setiap saat.
  • Evaluasi PPTS dalam waktu 60 hari, dengan sanksi penonaktifan wilayah jika terbukti melanggar.
  • Aktivasi kembali KP3 dan evaluasi bulanan oleh APH.
  • BPK RI Perwakilan Jawa Timur diminta berkoordinasi dengan tim penggugat untuk memverifikasi dugaan penjualan pupuk di atas HET.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permentan No. 10 Tahun 2022 mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
  • Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk mekanisme pengadaan, penyaluran, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran distribusi.
  • Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan tindak pidana ekonomi, karena subsidi merupakan kebijakan negara untuk menjamin keterjangkauan petani.
  • Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam distribusi pupuk subsidi yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Kuncoko menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap stakeholder pupuk subsidi yang dianggap tidak berpihak pada petani.

“Penyalahgunaan pupuk subsidi sudah parah, mulai dari lampiran 9 yang amburadul hingga penjualan di atas HET sepanjang 2024–2025,” ujarnya.

Ia berharap BPK RI Perwakilan Jawa Timur turun langsung bersama tim penggugat untuk melakukan verifikasi lapangan.

Catatan Redaksi: Kasus CLS pupuk subsidi di Tuban menjadi sorotan karena menyangkut ketahanan pangan nasional. Mediasi ini diharapkan menghasilkan solusi konkret agar distribusi pupuk bersubsidi sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada petani. [Dsr/Red]

Sumber regulasi: Permentan No. 04 Tahun 2025, Permentan No. 15 Tahun 2025, Pupuk Indonesia – HET 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *