LAMONGAN | MDN – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat 163 anak mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 anak diketahui mengajukan permohonan karena kondisi hamil di luar nikah. Sementara sisanya mengaku terpaksa menikah dini lantaran alasan mendesak, seperti kekhawatiran orang tua terhadap risiko pergaulan bebas.
Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir, menyebut mayoritas perkara telah diputus pengadilan. “Pengadilan Agama mengabulkan 156 perkara diska, tiga perkara dicabut, dan tujuh perkara masih menjadi sisa beban tahun 2025,” jelasnya.
Menariknya, pemohon terbanyak justru berasal dari luar Lamongan dengan total 33 perkara. Sedangkan beberapa kecamatan seperti Sarirejo, Solokuro, dan Karanggeneng tercatat nihil permohonan.
Meski angka kehamilan di bawah umur masih cukup tinggi, secara keseluruhan jumlah permohonan dispensasi nikah di Lamongan mengalami penurunan. Pada 2024, tercatat 243 anak mengajukan permohonan, jauh lebih tinggi dibanding 2025.
Mazir menilai penurunan ini merupakan hasil dari upaya preventif yang dilakukan pemerintah daerah. “Setiap tahun pemohon diska terus menurun. Hal ini tak lepas dari kolaborasi MoU antara PA dan Pemkab Lamongan dalam pencegahan dini serta sosialisasi rutin kepada pelajar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk menekan angka pernikahan dini. Program edukasi seksualitas, sosialisasi kesehatan reproduksi, serta penguatan peran keluarga terus digencarkan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kasus kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja. [NH]













