BULUNGAN, KALTARA | MDN — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada Kamis, 8 Januari 2026. Gugatan ini diajukan oleh Arman, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, yang mengklaim memiliki sertifikat tanah sah di wilayah yang kini masuk dalam kawasan PSN.
Dalam perkara perdata ini, Arman menggugat 12 pihak, mulai dari korporasi seperti PT BCAP dan PT KIPI, hingga pejabat dan lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, BPN Bulungan, dan Kepala Desa Mangkupadi. Gugatan ini juga mencakup permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas lahan yang disengketakan.
“Kami meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan agar tidak terjadi perubahan status atau penguasaan lahan selama proses hukum berlangsung,” ujar Arman dalam sidang.
Arman dan warga lainnya menilai kebijakan PSN yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, telah merampas hak atas tanah mereka.
Warga mengklaim bahwa sertifikat tanah milik mereka yang telah terbit sejak lama, kini ditindih oleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KIPI, yang sebelumnya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP. Proses ini disebut berlangsung tanpa jual beli, ganti rugi, atau konsultasi publik.
Warga mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat HGB oleh BPN Bulungan, karena tidak ada pengukuran lapangan yang melibatkan pemilik tanah. Mereka juga mengalami pembatasan aktivitas seperti larangan bertani, melaut, dan membangun rumah, meski memiliki sertifikat sah.
“BPN tidak pernah turun ke lapangan, tiba-tiba sertifikat HGU dan HGB muncul. Ini yang kami pertanyakan dasar hukumnya,” ujar salah satu warga.
Selain itu, warga melaporkan pencemaran lingkungan dan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman, KPK, dan Komisi Informasi, karena dinilai menyangkut pelanggaran hak masyarakat dan transparansi tata kelola proyek.
Gugatan PMH ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Jika terbukti, pihak tergugat dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009).
Warga berharap proses persidangan berjalan transparan dan media turut mengawal jalannya perkara. Mereka menuntut keadilan atas hak tanah yang telah mereka miliki secara sah, serta perlindungan dari dampak negatif proyek PSN.
“Kami hanya ingin hak kami dihormati dan proses hukum berjalan adil. Jangan sampai pembangunan mengorbankan masyarakat,” tutup Arman. [MT]













