Opini  

KUHP Baru: Pacaran Tanpa Izin Orangtua Bisa Berujung Pidana

admin
KUHP Baru Pacaran Tanpa Izin Orangtua Bisa Berujung Pidana

584432316 850642790699343Oleh Praktisi Hukum: Suhardi Kusumo Ongko. SH

LAMONGAN | MDN – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan pidana bagi anak yang berpacaran tanpa izin orangtua atau wali.

Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, hukum tetap menilai perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP, yang mengatur secara rinci mengenai perbuatan menarik, menyembunyikan, hingga melarikan anak.

Pasal 452: Menarik Anak dari Kekuasaan Orangtua
Pasal 452 menyebutkan, setiap orang yang menarik anak dari pengawasan orangtua atau wali tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.
Jika perbuatan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman terhadap anak di bawah usia 12 tahun, ancaman pidana meningkat hingga delapan tahun penjara atau denda kategori V.

Pasal 453: Menyembunyikan Anak
Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak dari pengawasan orangtua atau wali. Ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara, dan jika korban berusia di bawah 12 tahun, pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Ketentuan ini juga berlaku apabila anak disembunyikan dari proses penyidikan aparat berwenang.

Pasal 454: Membawa Pergi Anak Meski Suka Sama Suka
Pasal 454 menjadi pasal yang paling sering dikaitkan dengan isu pacaran. Pasal ini menegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali tetap dianggap tindak pidana, meskipun dilakukan atas persetujuan anak itu sendiri.
Ancaman hukuman untuk perbuatan ini adalah tujuh tahun penjara.

Selain itu, pasal ini juga mengatur perbuatan melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman pidananya lebih berat, yakni hingga sembilan tahun penjara.

Delik Aduan: Proses Hukum Berdasarkan Pengaduan
Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari anak, orangtua, wali, atau pihak yang berhak.
Dalam penjelasan pasal, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa persetujuan anak atau perempuan yang dibawa pergi tidak menghapus unsur pidana, karena hukum menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh.

Implikasi Sosial
Ketentuan ini menimbulkan diskusi di masyarakat, terutama terkait hubungan remaja yang kerap dilakukan atas dasar suka sama suka. Para pakar hukum menilai aturan ini bertujuan melindungi hak pengasuhan orangtua dan mencegah praktik melarikan anak yang berpotensi menimbulkan eksploitasi.

Namun, di sisi lain, aturan ini juga menuntut pemahaman lebih luas dari masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *