Warta  

Larangan Politik Uang dan Sanksi Hukum

admin
Untitled

LOMBOK UTARA | MDN – Dalam kesempatan itu, Bawaslu menekankan larangan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain:

  • Pasal 523 ayat (1) dan (2): melarang pemberian uang atau materi untuk memengaruhi pemilih.
  • Sanksi hukum: pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta bagi pelaku.

Selain itu, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu juga menegaskan larangan kampanye dengan menggunakan isu SARA atau politik identitas. Praktik tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menambahkan bahwa program ini akan diperluas ke seluruh sekolah di NTB. “Tujuan kami hadir adalah menyampaikan nilai integritas dan semangat demokrasi,” katanya.

Ria juga menyinggung laporan Economist Intelligence Unit (EIU) yang menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy dengan peringkat sekitar 59–64 dunia. “Dengan kondisi ini, Bawaslu terus berupaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap berkeadilan,” ujarnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Tanjung, Putu Desy Wulandari, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu. “Kami berterima kasih atas materi yang diberikan. Semoga bermanfaat bagi anak-anak kami sebagai calon pemilih,” tutupnya.

Program Bawaslu Mengajar di Lombok Utara menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menanamkan nilai integritas demokrasi sejak dini. Dengan landasan hukum yang jelas, kegiatan ini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang kritis, anti politik uang, dan berani menolak praktik politik identitas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Indonesia. [MAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *