TAKALAR | MDN – Proses penjaringan calon Kepala Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan. Salah satu calon, Hairul, secara terbuka mengingatkan panitia seleksi agar tidak melanggar ketentuan hukum dengan menerapkan mekanisme pemilihan langsung, yang menurutnya tidak dikenal dalam regulasi.
Polemik ini bermula dari pengangkatan Kepala Dusun Lanyara pada September 2025 yang ditolak sebagian warga karena dianggap tidak sesuai aturan. Rekomendasi Camat Polongbangkeng Selatan pun disebut-sebut dibatalkan, sehingga jabatan Kepala Dusun sementara dijalankan oleh Sekretaris Desa Moncongkomba yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penjaringan.
Dalam proses penjaringan terbaru, lima nama mendaftar sebagai calon. Namun dua di antaranya gugur karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat usia. Pada agenda pengambilan nomor urut calon, 16 Januari 2026, Hairul menolak rencana pemilihan langsung.
“Pemilihan langsung Kepala Dusun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme itu berpotensi cacat prosedur,” tegasnya.
Hairul merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 49 ditegaskan bahwa perangkat desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara Pasal 50 menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pemilihan langsung.
Selain itu, Hairul mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh tim, serta dikonsultasikan kepada Camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis.
Menurut Hairul, jika panitia tetap memaksakan mekanisme pemilihan langsung, maka hasil seleksi berpotensi cacat prosedur. Hal ini bisa menimbulkan keberatan administratif, bahkan evaluasi dari pihak berwenang.
Dalam konteks hukum administrasi, cacat prosedur dapat berimplikasi pada pembatalan keputusan pengangkatan perangkat desa. Panitia juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif sesuai ketentuan dalam UU Desa dan peraturan turunannya. Jika terbukti melanggar, konsekuensinya dapat berupa teguran, pembatalan keputusan, hingga sanksi disiplin bagi aparatur yang terlibat.
“Yang paling rentan itu panitia. Ketika prosedur tidak sesuai aturan, panitia bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif. Ini konsekuensi hukum, bukan opini,” tegas Hairul.
Hairul menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penting untuk menjaga stabilitas sosial di Dusun Lanyara. “Kalau prosesnya benar sejak awal, tidak ada ruang gugatan dan tidak ada masalah di belakang hari,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Penjaringan maupun Pemerintah Desa Moncongkomba belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan mekanisme pemilihan langsung tersebut. [IRF]













