TAKALAR | MDN – Proses pengangkatan Kepala Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, kini berada dalam sorotan tajam publik. Fokus utama mengarah pada kinerja panitia penjaringan, yang dinilai menjalankan tahapan tanpa transparansi, tanpa sosialisasi, dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan bahwa panitia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya maladministrasi dalam pengisian jabatan kepala dusun.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia penjaringan tidak pernah mengumumkan secara resmi:
1. waktu dimulainya pendaftaran calon,
2. batas akhir pendaftaran,
3. mekanisme dan tahapan seleksi,
4. dasar hukum yang digunakan.
Bahkan, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi, baik melalui pertemuan warga, pengumuman tertulis, maupun media desa.
Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik wajib memenuhi asas: keterbukaan,
kepastian hukum, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ketiadaan informasi publik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas pemerintahan yang baik.
Fakta lain yang memperkuat sorotan adalah pembatalan kepala dusun sebelumnya tidak pernah diumumkan secara terbuka, berbeda dengan proses pengangkatan yang sempat diketahui publik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
1. Mengapa pengangkatan diumumkan, tetapi pembatalan tidak?
2. Apakah ada surat pembatalan resmi?
3. Mengapa masyarakat tidak diberi penjelasan?
Secara administratif, pembatalan jabatan publik wajib diumumkan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan mencegah konflik sosial.
Pengangkatan Perangkat Desa
Jika merujuk pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU Nomor 3 Tahun 2024,
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,
maka ditegaskan bahwa:
✔ Kepala dusun adalah perangkat desa
✔ Diangkat melalui penjaringan dan penyaringan
✔ Ditetapkan oleh kepala desa
✔ Wajib mendapat rekomendasi camat
✔ Proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Tidak terdapat satu pun pasal yang membenarkan: ❌ proses tertutup
❌ tanpa pengumuman
❌ tanpa sosialisasi
❌ tanpa kejelasan tahapan
Jika panitia tetap memaksakan proses, maka secara hukum berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan.
Dalam polemik ini, panitia penjaringan menjadi pihak yang paling disorot karena:
tidak membuka informasi ke publik, tidak menjelaskan dasar hukum pelaksanaan, tidak mensosialisasikan proses, tetap melanjutkan tahapan meski menuai keberatan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya:
kelalaian administrasi, penyimpangan prosedur, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar untuk segera:
melakukan pemeriksaan administrasi,
memanggil panitia dan pihak terkait,
menelusuri dasar hukum proses,
serta memberikan rekomendasi tegas.
Jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat berwenang: ✔ menghentikan proses,
✔ membatalkan hasil penjaringan,
✔ merekomendasikan sanksi administratif,
✔ memerintahkan pengulangan sesuai aturan.
Persoalan ini bukan semata soal jabatan kepala dusun, tetapi menyangkut:
wibawa pemerintahan desa, kepercayaan masyarakat, serta kredibilitas sistem pengawasan daerah.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi: laporan resmi masyarakat, temuan Inspektorat, hingga konflik sosial di tingkat dusun.
Berita ini disusun berdasarkan: ✔ fakta lapangan
✔ regulasi resmi
✔ prinsip kepentingan publik
✔ tanpa menyebut tuduhan pidana
✔ tanpa menyerang personal
Redaksi tetap membuka hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. [D’kawang]













