Warta  

Pemilihan Kepala Dusun Lanyara Menuai Sorotan, Regulasi Dipertanyakan, PMD dan Camat Diminta Bertanggung Jawab

admin
Pemilihan Kepala Dusun Lanyara Menuai Sorotan

TAKALAR | MDN – Polemik pengangkatan Kepala Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya pengangkatan kepala dusun sempat dibatalkan karena dinilai tidak sesuai regulasi, kini proses lanjutan justru kembali menuai sorotan publik.

Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait konsistensi pemerintah desa, fungsi pengawasan kecamatan, serta peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengangkatan Kepala Dusun Lanyara kembali bergulir dengan mekanisme yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Padahal, sebelumnya jabatan kepala dusun sempat dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024,
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,

ditegaskan bahwa kepala dusun merupakan perangkat desa yang diangkat melalui proses penjaringan dan penyaringan, kemudian ditetapkan oleh kepala desa setelah memperoleh rekomendasi camat.

Dalam aturan tersebut, tidak dikenal mekanisme pemilihan langsung kepala dusun oleh masyarakat. Yang menjadi sorotan publik, kepala dusun sebelumnya telah dibatalkan karena tidak sesuai regulasi. Namun, alih-alih memperbaiki prosedur secara menyeluruh, proses pengisian jabatan kembali dilakukan dengan mekanisme yang kembali menimbulkan tanda tanya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya: pelanggaran administrasi pemerintahan, lemahnya pengawasan struktural, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Penjaringan Kepala Dusun Lanyara maupun Camat Polongbangkeng Selatan belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Padahal, sesuai ketentuan:
1. Camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap desa,
2. Rekomendasi camat merupakan syarat mutlak pengangkatan perangkat desa.
3. Ketiadaan penjelasan ini semakin menguatkan desakan publik agar pemerintah daerah turun tangan secara serius.

Sejumlah pihak mendesak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Takalar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Kepala Dusun Lanyara.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan:
1. Menimbulkan maladministrasi pemerintahan,
2. Menciptakan preseden buruk dalam pengisian perangkat desa,
3. Memicu konflik sosial di tingkat dusun,
4. Berujung pada pembatalan keputusan di kemudian hari.

Seorang warga menyampaikan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.“Kalau sudah pernah dibatalkan karena tidak sesuai aturan, seharusnya ke depan lebih hati-hati. Jangan sampai aturan diabaikan hanya karena kepentingan tertentu,” ujarnya.

Polemik ini dinilai bukan sekadar persoalan jabatan kepala dusun, melainkan menyangkut wibawa pemerintahan desa, fungsi pengawasan kecamatan, dan tanggung jawab Pemda Takalar dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum.
Publik berharap:
1. PMD segera memberikan penjelasan terbuka,
2. Inspektorat melakukan evaluasi,
3. dan Camat menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada:
1. Ketua Panitia Penjaringan Kepala Dusun Lanyara
2. Camat Polongbangkeng Selatan
3. Dinas PMD Kabupaten Takalar
4. Inspektorat Kabupaten Takalar

Demi menjunjung prinsip keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *