PATI | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik korupsi yang kini bahkan merambah ke tingkat pemerintahan desa. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Sudewo diduga meminta sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah pemerintahannya. Menurut Asep, fenomena tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di level atas, tetapi juga menyasar kalangan paling bawah yang justru memiliki penghasilan terbatas.
“Perangkat desa dengan penghasilan yang relatif kecil masih dimintai uang dengan berbagai alasan. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Asep menilai, jika praktik pemerasan sudah terjadi di tingkat desa, besar kemungkinan pola serupa juga berlangsung di level pemerintahan yang lebih tinggi. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Sudewo.
Ia juga menyinggung fenomena umum dalam politik lokal, di mana pasangan calon kepala daerah kerap mengumbar janji mulia saat kampanye. Namun, setelah berkuasa, komitmen tersebut sering terkikis oleh godaan kekuasaan.
“KPK tidak akan ragu menindak tegas pejabat yang berulang kali terjerat kasus korupsi. Beberapa daerah bahkan tercatat lebih dari sekali kepala daerahnya tersandung perkara serupa,” tegas Asep.
Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2025), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (periode 2025–2030), Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarniono Kepala Desa Arumanis, serta Karjan Kepala Desa Sukorukun.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan orang. Dari operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam sebuah karung.
Selain penindakan, KPK menegaskan akan memperkuat langkah pencegahan melalui perbaikan sistem dan edukasi antikorupsi. Program tersebut akan dijalankan oleh Kedeputian Pencegahan KPK dengan pendekatan komprehensif.
Asep mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan praktik korupsi yang sudah membudaya. “Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya. [J2]













