LAMONGAN | MDN – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Seorang laki-laki berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas pada Selasa, (20/01) sekitar pukul 14.30 WIB, di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (20/01) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi awal yang sedang berada di pinggir jalan Desa Tugu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui identitasnya sebagai HS, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, sobekan tisu, isolasi warna cokelat, serta 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Mantup.
Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sekrop yang terbuat dari sedotan serta 8 (delapan) pack plastik klip yang diakui milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HS diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. [NH]













