LAMONGAN | MDN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuntutan pidana maupun perdata terhadap wartawan, selama karya tersebut dihasilkan sesuai prinsip dan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Lamongan, Handoyo, menyambut baik langkah MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers.
“Selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Putusan MK ini memberi kepastian bahwa wartawan tidak bisa langsung dijerat hukum atas produk jurnalistiknya,” ujar Handoyo saat ditemui di Kantor PJI Lamongan, Jumat (23/1/2026).
Handoyo menekankan, putusan ini harus dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan agar kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama.
“Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Handoyo menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga. Negara, menurutnya, berkewajiban memastikan adanya kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, sekaligus mendidik publik.
“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi, mendorong transparansi, serta akuntabilitas di semua sektor,” tambahnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan pemaknaan yang jelas terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang tegas, wartawan berpotensi langsung dijerat pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers.
Karena itu, MK menegaskan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu diproses melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.
Putusan MK ini tidak hanya memperkuat posisi wartawan di mata hukum, tetapi juga menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Dengan demikian, produk jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik dan UU Pers memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas. [NH]













