Hukrim  

Tragedi Warisan Berdarah: Ayah Tega Habisi Nyawa Anak di Lamongan

admin
Tragedi Warisan Berdarah

LAMONGAN | MDN – Kepolisian Resor Lamongan mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan publik. Seorang pria berinisial S (76) tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Su (53), dengan tabung gas LPG 3 kilogram pada Jumat (23/1/2026). Motif di balik aksi keji ini diduga berkaitan dengan persoalan warisan keluarga.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tidak lama setelah melakukan penganiayaan. S ditangkap di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, pelaku sudah lama menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

“Motif yang kami simpulkan adalah hubungan keluarga yang tidak harmonis, terutama terkait pembagian warisan. Pelaku sudah lama menyimpan niat untuk melukai korban,” ujar Arif saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Pada hari kejadian, pelaku mengambil tabung gas dari dapur dan menghantam kepala korban yang sedang tidur sebanyak lima kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku menutupi kepala korban dengan bantal untuk menyamarkan kondisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal:

  • Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
  • Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
  • Pasal 468 ayat (2) KUHP, yang menegaskan hukuman bagi pelaku yang menyebabkan luka berat hingga mengakibatkan kematian.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam lingkup keluarga. UU KDRT menegaskan bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggota keluarga. Namun, konflik internal seperti persoalan warisan sering kali memicu tindak kekerasan yang berujung tragis.

Selain itu, KUHP yang baru disahkan memberikan landasan hukum lebih tegas terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menjerat pelaku dengan hukuman berat.

Hingga kini, tersangka masih dalam tahanan Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa latar belakang konflik keluarga yang memicu tragedi. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *