Daerah  

Kejari Takalar Mantapkan Program Jaksa Garda Desa, Dorong Tata Kelola Desa yang Bersih

admin
Kejari Takalar Mantapkan Program Jaksa Garda Desa, Dorong Tata Kelola Desa yang Bersih
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., bersama Ketua APDESI Kabupaten Takalar, Parawangsa

TAKALAR | MDN – Kejaksaan Negeri Takalar terus mengintensifkan pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa sebagai langkah strategis mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Program ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menyatakan bahwa Jaksa Garda Desa bukan sekadar instrumen hukum, melainkan mitra aktif bagi aparatur desa dalam memahami regulasi dan mencegah penyimpangan sejak dini.

“Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga membina dan mendampingi. Tujuannya agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” ujar Syamsurezky.

Program ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 72 yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan;
  • Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja pendampingan hukum;
  • Serta mendukung agenda Asta Cita Presiden dalam penguatan supremasi hukum dan pembangunan berbasis desa.

Ketua APDESI Kabupaten Takalar, Parawansa, turut mengapresiasi langkah Kejari Takalar yang dinilai memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkatnya.

“Pendampingan dari Kejaksaan sangat membantu kami dalam memahami aturan, terutama terkait pengelolaan dana dan aset desa. Ini sejalan dengan semangat Asta Cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat,” kata Parawansa, Rabu (29/1/2026).

Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Garda Desa mendorong desa untuk lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dengan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Program Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. [D’Kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *