Warta  

Penjualan Miras di ruko pasar Purwokerto Ngadiluwih Makin Terbuka, Warga sangat Resah

admin
IMG 20260128 WA0018 copy 737x442

KEDIRI | MDN – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kian meresahkan warga. Pasalnya, penjualan miras tersebut dilakukan secara terbuka di sebuah ruko yang lokasinya sangat dekat dengan lingkungan sekolah.

Pantauan warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan miras di ruko tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin berani. Miras dijual bebas tanpa rasa takut, seolah-olah kebal hukum, meski lokasinya berdekatan dengan area pendidikan yang seharusnya steril dari peredaran barang terlarang.

“Ini sangat meresahkan. Anak-anak sekolah lalu lalang setiap hari, tapi penjualan miras justru dilakukan terang-terangan. Kami khawatir dampaknya ke generasi muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai keberadaan penjual miras di dekat sekolahan sangat bertentangan dengan norma sosial, moral, serta aturan yang berlaku. Selain itu, peredaran miras dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, mabuk-mabukan, hingga tindak kriminal lainnya.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satpol PP Kabupaten Kediri agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Warga meminta dilakukan penertiban, penindakan hukum, serta penutupan lokasi penjualan miras tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta APH dan Satpol PP serius menyikapi peredaran miras ini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap adanya respons cepat dan nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban umum serta melindungi lingkungan pendidikan dari pengaruh negatif peredaran minuman keras.[Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *