Polres Lamongan Buka Layanan WhatsApp untuk Pengaduan dan Informasi Masyarakat

admin
IMG 20260128

LAMONGAN | MDN – Polres Lamongan melalui Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si mengumumkan pembukaan layanan komunikasi melalui nomor WhatsApp resmi untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Lamongan dalam mendapatkan pelayanan kepolisian, menyampaikan pengaduan, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Dalam pamflet yang telah disebarkan, disebutkan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-2222-5110 kapan saja. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan polisi resmi melalui nomor 110 yang siap melayani selama 24 jam penuh.

“Kami siap menerima pengaduan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lamongan. Tujuan dari pembukaan layanan ini adalah untuk mempermudah akses masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak kepolisian, sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Lamongan menegaskan diri mereka siap memberikan layanan yang cepat, tepat, dan profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait urusan kepolisian. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *