NGAWI | MDN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi pada Kamis (29/1/2026). Setelah menjalani hukuman sekitar 14 bulan, ia keluar dengan status bebas berkat remisi, ditemani sang istri.
Namun kebebasan itu tidak disambut dengan sikap tenang. Taufik justru melontarkan pernyataan keras yang menyorot proses hukum yang menjeratnya. Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Rakyat Tiri”, ia menuding negara telah melakukan kriminalisasi.
“Saya ucapkan selamat kepada negara karena berhasil mengkriminalisasi warganya,” kata Taufik di hadapan awak media.
Taufik menegaskan kasus yang menjeratnya bermula pada 2022, padahal ia mengaku sudah pindah tugas sejak September 2021. Ia menyoroti tuduhan kerugian negara Rp18,5 miliar yang menurutnya tidak terbukti dalam persidangan.
“Tidak ada denda, tidak ada uang pengganti. Semua tuduhan nihil bukti,” ujarnya.
Ia menilai kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan kepadanya, meski saat itu ia sudah tidak menjabat.
Selain soal kerugian negara, Taufik juga mempertanyakan prosedur penahanannya. Ia menyebut dirinya dipenjara pada 29 November, sementara laporan akuntan publik yang dijadikan dasar baru terbit 10 Desember.
“Dipenjara dulu, baru dicari buktinya. Itu logika dari mana?” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan kerugian negara yang digunakan berasal dari kantor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa verifikasi menyeluruh.
Kebebasan ini disebut Taufik sebagai awal perlawanan hukum. Ia berencana menuntut keadilan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik.
“Semangat pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” pungkasnya.
Pernyataan Taufik membuka babak baru polemik hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan proses sudah sesuai aturan. Di sisi lain, mantan pejabat yang baru bebas justru menuding dirinya korban kriminalisasi.
Publik kini menunggu, apakah langkah hukum lanjutan Taufik akan membuka fakta baru, atau sekadar menjadi gema kekecewaan dari balik jeruji yang belum padam. [Don]













