Warta  

Polres Gresik Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

admin
Polres Gresik Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

GRESIK | MDN – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas. Pelaku berinisial L (58) telah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.
Minggu ( 01/02/2026).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah anak mereka menceritakan pengalaman yang dialaminya. Peristiwa terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling saat lingkungan tengah sepi.

“Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya.

Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali, memanfaatkan kelengahan situasi di lokasi. “Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Korban mengalami trauma mendalam dan menceritakan kejadian kepada orang tua, yang kemudian segera melapor ke pihak kepolisian. “Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar Arya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika menemukan tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *