LAMONGAN | MDN – Upaya pemberantasan praktik perjudian sabung ayam kembali dilakukan jajaran Polres Lamongan. Kali ini, aparat kepolisian menyasar arena sabung ayam di Jalan Flamboyan, Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kamis (5/2/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Saat petugas mendekati arena, para pelaku langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita 1 unit mobil Toyota Innova, 1 kendaraan roda tiga merek Tossa, serta 13 unit sepeda motor. Selain itu, turut diamankan 1 arena sabung ayam, 2 kandang ayam, 7 ekor ayam aduan, dan 8 tempat ayam. “Barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/2).
Hamzaid menegaskan, penertiban ini merupakan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa. “Kami berharap kerja sama masyarakat agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Brondong juga membubarkan arena sabung ayam di Desa Sumberagung pada Januari lalu. Meski pelaku kembali lolos, kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian yang merugikan masyarakat. [NH]













