Hukrim  

Luka di Bibir, Luka di Hati: Kisah Anak Korban Amarah Ayah di Lamongan

admin
Tragedi KDRT di Lamongan

LAMONGAN | MDN — Malam itu, Jumat 6 Februari 2026, seharusnya menjadi waktu istirahat bagi NH dan anaknya di rumah sederhana mereka di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Namun, suasana berubah mencekam ketika sang ayah, yang seharusnya menjadi pelindung keluarga, justru menjadi sumber ketakutan.

Permintaan uang yang ditolak oleh sang istri memicu kemarahan. Tanpa pikir panjang, pria itu menendang istrinya. Sang anak, yang mencoba menegur dan melindungi ibunya, justru menjadi sasaran berikutnya. Tamparan keras mendarat di wajahnya, meninggalkan luka berdarah di bibir — dan luka yang lebih dalam di hati.

“Saya hanya ingin ayah berhenti menyakiti ibu,” ucap korban dengan suara pelan saat ditemui petugas Unit PPA Polres Lamongan.

NH, sang ibu, akhirnya memberanikan diri melapor melalui layanan Call Center 110. Dalam waktu singkat, petugas Polsek Karangbinangun berkoordinasi dengan Pamapta Polres Lamongan dan mengantar korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar pelanggaran hukum — ia merusak fondasi kepercayaan, rasa aman, dan kasih sayang dalam keluarga. Dalam kasus ini, pelaku bukan orang asing, melainkan sosok yang selama ini dikenal sebagai ayah dan suami.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT yang menyebabkan luka fisik dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta (Pasal 44 ayat 1). Negara menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan.

Namun, bagi NH dan anaknya, proses hukum hanyalah satu bagian dari perjalanan panjang menuju pemulihan. Trauma, rasa takut, dan kehilangan kepercayaan menjadi tantangan yang harus mereka hadapi setiap hari.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menegaskan pentingnya layanan Call Center 110 sebagai jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Polisi siap membantu, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Kini, NH dan anaknya berada dalam pendampingan Unit PPA, menjalani proses hukum dan pemulihan psikologis. Mereka berharap, keberanian mereka melapor bisa menjadi contoh bagi korban lain untuk tidak diam. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *